Kalender Pendidikan 2019/2020 :
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 akhirnya telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 422 / 9965- Set.Disdik yang terdiri dari empat lembar surat berisi Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Seperti yang telah kita ketahui, setiap pergantian tahun pelajaran, satuan pendidik harus segera menyiapkan agenda berbagai kegiatan yang disusun ke dalam kalender pendidikan.
Oleh karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, entah itu satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Pedoman penyusunan kalender pendidikan dibuat berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2002 yang berisi tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah serta surat keputusan pemerintah lainnya.
Sebelum menyertakan file download kalender, kami akan sedikit mengulas beberapa kegiatan yang ada pada Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Barat sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Beberapa kegiatan yang ada di dalam kalender pendidikan ada beberapa yang perlu dilakukan secara serentak, dengan tujuan untuk mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan banyak pihak.
Berikut ini beberapa kegiatan yang dimaksud:
Catatan: Untuk libur awal Ramadhan menyesuaikan penetapan pemerintah. Dan untuk siswa kelas terakhir penetapan rapor semester 2, yaitu 1 hari sebelum kelulusan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan lain seperti jeda tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan sebagainya, daerah satuan pendidikan mengatur lebih lanjut kegiatan tersebut pada kalender pendidikan satuan pendidikan, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Namun penyusunan kegiatan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Di dalam kalender ini, jadwal ujian juga disajikan sebagai perkiraan, karena menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk link download kalender pendidikan PKBM Tunas Bangsa dapat di lihat di link berikut
Seperti yang telah kita ketahui, setiap pergantian tahun pelajaran, satuan pendidik harus segera menyiapkan agenda berbagai kegiatan yang disusun ke dalam kalender pendidikan.
Oleh karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, entah itu satuan pendidikan negeri maupun swasta yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Pedoman penyusunan kalender pendidikan dibuat berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 125/U/2002 yang berisi tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Sekolah serta surat keputusan pemerintah lainnya.
Sebelum menyertakan file download kalender, kami akan sedikit mengulas beberapa kegiatan yang ada pada Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Barat sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Serentak
Beberapa kegiatan yang ada di dalam kalender pendidikan ada beberapa yang perlu dilakukan secara serentak, dengan tujuan untuk mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan banyak pihak.
Berikut ini beberapa kegiatan yang dimaksud:
- Hari pertama masuk sekolah semester 1 : 15 Juli 2019
- Penetapan rapor semester 1 : 20 Desember 2019
- Pembagian rapor semester 1 : 20/21 Desember 2019
- Libur semester 1 : 22 Desember 2019 - 5 Januari 2020
- Hari pertama masuk sekolah semester 2 : 6 Januari 2020
- Prakiraan libur awal Ramadhan 1441 H : 23 - 25 April 2020
- Libur Idul Fitri 1441 H : 18 - 30 Mei 2020
- Tanggal penetapan rapor semester 2 : 19 Juni 2020
- Pembagian rapor semester 2 : 19/20 Juni 2020
- Libur akhir tahun pelajaran : 21 Juni 2020 - 12 Juli 2020
Catatan: Untuk libur awal Ramadhan menyesuaikan penetapan pemerintah. Dan untuk siswa kelas terakhir penetapan rapor semester 2, yaitu 1 hari sebelum kelulusan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan lain seperti jeda tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan sebagainya, daerah satuan pendidikan mengatur lebih lanjut kegiatan tersebut pada kalender pendidikan satuan pendidikan, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Namun penyusunan kegiatan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Di dalam kalender ini, jadwal ujian juga disajikan sebagai perkiraan, karena menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.